PKN: Pengertian Sistem Pemerintahan
Jumat, 03 Desember 2010 - Label: PKN - 0 Comments
Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem diartikan sebagai suatu kesatuan terbentuk dari beberapa elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak itu berada dalam keterikatan yang saling mengkait dan mendukung menjadi suatu kesatuan.Jadi sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional,yang saling tergantung.
Pemerintah adalah kekuasaan yang saling memerintah suatu wilayah.pengertian pemerintah dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu pemerintah dalam arti luas dan arti sempit.Pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintah sebagai gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara, meliputi badan legeslatif,eksekutif,dan yudikatif.
Jadi, sistem pemerintah diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
This entry was posted on 17.15
and is filed under
PKN
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar